JAKARTA-(IDB) : Menhan RI mengatakan penyediaan anggaran untuk mendukung penyiapan Komponen cadangan relatif murah dan alokasi anggarannya tidak mengambil dari struktur anggaran baru.
Demikian dikatakan Menhan, Purnomo Yusgiantoro pada forum Rapat Dengar Pendapat dengan anggota komisi I DPR RI untuk membahas RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN), Senin (20/5) di Gedung DPR, Senayan jakarta.
Lebih lanjut Menhan menjelaskan alokasi anggaran yang disediakan untuk proyek pembangunan Komponen cadangan berasal dari kebijakan pemerintah masa KIB ke 2 untuk menerapkan Zero Grwoth Policy kepada Kemhan dan TNI.
Sehubungan dengan adanya kebijakan tersebut maka, menurut Menhan perhitungan untuk anggaran pertahanan khususnya untuk belanja pegawai akan menurun dan secara otomatis terjadi penghematan anggaran pertahanan.
Oleh karena itu Menhan juga berpendapat, penghematan anggaran yang ada tersebut selain dapat dialihkan untuk peningkatan kesejahteraan prajurit, modernisasi alutsista dan peningkatan profesionalisme prajurit juga bisa dialokasikan untuk kebutuhan pembayaran komponen cadangan.
“Pada Pemerintahan KIB ke 2 ini kita bisa banyak mendapatkan Saving karena Zero Growth Policy, kita bisa mengurangi persentase belanja pegawai dan kita bisa gunakan untuk pembelian alutsista, profesionalisme dan kesejahteraan dari prajurit kita serta membayar komponen cadangan,”. Ungkap Menhan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menhan menuturkan dengan adanya Undang-Undang Komcad maka cukup jelas cost dari pertahanan akan turun dan postur pertahanan negara yang kecil namun efektif dan efisien juga bisa dilakukan.
Selain terkait anggaran, mengenai pentingnya pembahasan RUU KCPN juga didasarkan pada jajak pendapat yang pernah dilakukan Kemhan pada 14-15 November 2007 lalu. ” Kita lakukan jajak pendapat terhadap beberapa komponen bangsa. Hasilnya dari PNS dan BUMN, 70 persen setuju RUU ini dibahas. Dari karyawan swasta, wiraswasta dan pengusaha, 69,8 persen setuju dibahas. Dari kalangan TNI dan Polri, 85,7 persen setuju, pelajar dan mahasiswa 66,4 persen setuju, pensiunan 63,8 persen setuju, ibu rumah tangga 70,4 persen setuju, dan yang tidak bekerja 60 persen setuju. Sehingga bisa disimpulkan, mayoritas setuju RUU ini dibahas,” jelas Menhan.
Untuk itu Menhan mengatakan, RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang menjadi inisiatif pemerintah sudah jelas sangat penting dan perlu segera dibahas bersama Komisi I DPR RI dalam masa persidangan saat ini.
Forum Rapat Dengar Pendapat kali ini yang juga diikuti Sekjen Kemhan Letjen TNI Budiman, dan Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan, Pos. M Hutabarat merupakan hanya forum pembahasan umum tentang RUU KCPN dan belum mengarah kepada pembahasan substansi.
Komponen Cadangan Bukan Wajib Militer
Komponen Cadangan (Komcad) meski dilatih secara militer, bukanlah wajib militer tetapi lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil, untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiapsiagaan bila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Dr. Ir.Pos M. Hutabarat, Sabtu (15/6) di Kantor Walikota Bogor saat menjadi nara sumber dalam Diskusi Publik “Komponen Cadangan” yang diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Bogor.
Turut hadir pada Diskusi Publik tersebut antara lain Dekan Fakultas Ekologi Manusia (Fema) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Arif Satria dan Direktur Komponen Cadangan (Dirkomcad) Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Budi Rachmat, S.E.Dihadapan peserta yang terdiri dari mahasiswa dan pelajar Bogor.
Dirjen Pothan menjelaskan, sistem pertahanan Indonesia menganut sistem pertahanan semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya yang berada dan dimilik oleh bangsa Indonesia, yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Sesuai dengan postur pertahanan semesta komponen pertahanan terdiri dari Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, lebih lanjut Dirjen Pothan mengatakan saat ini RUU Komponen Cadanganan sudah berada di DPR dan masuk dalam Proglegnas tahun 2013. Dalam RUU Komponen Cadangan ini disusun untuk mengatur bagaimana Komponen Cadangan direkrut, bagaimana kompensasinya, dan bagaimana statusnya, sehingga memberikan kejelasan bahwa Komponen Cadangan ini adalah bukan wajib militer.
Dirjen Pothan menjelaskan, proses pembentukan Komponen Cadangan melalui beberapa tahapan diantaranya tahapan pertama pengumuman pendaftaran calon anggota komponen cadangan pertahanan negara di instansi pemerintah, swasta dan media massa, tahapan ke dua pendaftaran yaitu calon anggota dapat secara suka rela mendaftarkan diri bagi komponen cadangan dan tahapan ke tiga seleksi bagi calon anggota yang memenuhi persyaratan umum dan kompetensi dilatih dasar kemiliteran.
Sumber : DMC


0 komentar:
Posting Komentar